Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap memperoleh pelayanan kesehatan
Amanat UUD 1945
Bukan karena `kartu truf`, tapi karena Kartu Indonesia Pintar (KIP), KIP Kuliah, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Pra Kerja, Kartu Anak Sehat, dan kartu lain yang membawa kemanfaatan dan kesejahteraan buat rakyat.